Jasa Pelet Merupakan Syirik Besar atau Kecil?
Jasa pelet merupakan salah satu yang sering dibicarakan dan ditanya hukumnya dalam Islam. Sering disebut juga sebagai Athf (pengasihan), atau memiliki istilah lainnya yaitu at-Tiwalah [التِّوَلة].
Rasulullah bahkan menyebutkan jika perbuatan itu termasuk dalam syirik. Sedangkan Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda.
“Bahkan dikatakan jimat, jampi-jampi, serta jasa pelet merupakan kesyirikan.” (HR. Abu Daud 3883, Ibnu Majah 3530, yang dishahihkan oleh al-Albani)
At-Tiwalah berdasarkan Ibnul Atsir bermakna, jika sihir ataupun sejenisnya yang dipakai buat pengasihan wanita kepada suaminya atau terjadi sebaliknya. Bahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan itu semua termasuk dalam kesyirikan, dikarenakan itu dapat memberikan pengaruhnya tanpa takdir dari Allah Ta’ala.
Pelet Merupakan Syirik Besar atau Kecil?
At- Tiwalah dapat dihukum sebagai syirik besar atau kecil menurut perjanjian Syariah. Itu tergantung pada keyakinan si pelakunya.
Didalam al-Qaulul Mufid, seorang Imam Ibnu Utsaimin mengatakan jika sabda Nabi Muhammad yaitu shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘semuanya itu syirik.’
Kehadiran jasa pelet semuanya tergantung pada iman manusia. Jika faktor ini bertanggung jawab dan butiran digunakan dengan keyakinan bahwa Tuhanlah yang membawa cinta, hukumnya adalah sihir sekunder. Dan jika dia yakin dia bisa melakukan ini sendiri, ketenaran adalah jebakan besar.(al-Qaul al-Mufid, 1/129).
Lalu Bagaimana dengan Status Pernikahannya?
Berdasarkan prinsipnya jika setiap pernikahan harus memenuhi syarat serta rukunnya, agar statusnya pernikahannya menjadi sah. Tapi jika sekiranya didalam pernikahan dalam pengaruh sihir, bagaiamana dengan pernikahannya, apakah menjadi batal?
Pertanyaan semacam ini seringkali diajukan mengingat banyaknya kasus pernikahan karena pengaruh jasa pelet. Berikut adalah jawaban yang dikeluarkan oleh lembaga fatwa.
Saat pertanyaan ini muncul dalam fatwa hari Sabat Islam. Berikut tanggapan mengenai jasa pelet, adapun hukum pernikahan dengannya, jika karena alasan magis, makhluk gaib ini tidak mempengaruhi hukum pernikahan. Namun, pernikahan memiliki rukun dan syarat. Pernikahan itu sah selama rukun dan syaratnya sah. (Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 240.361)
Taubat itu wajib dan dirahasiakan dari semua orang, termasuk istri. Saran-saran berikut terkandung dalam fatwa Islam dalam hal pernikahan magis.
- Pertama, taubat dengan tulus merenung, menyesali apa yang terjadi, dan bertekad untuk tidak mengulanginya lagi.
- Kedua. Hancurkan dengan memotong atau membakar simpul ajaib. Saya sarankan membaca al-Muawwidzat (al-Ikhlas, al-Falaq, dan an-Nas), al-Fatihah, serta ayat kursi.
- Ketiga. Dia menasihati istrinya untuk menjaga dirinya dengan pria yang baik. Dan dianjurkan untuk tidak memberitahu istrinya tentang hal itu, sehingga tidak ada perselisihan di antara mereka. Keajaiban ada dalam Islam. Sihir adalah kekuatan yang diperoleh dari bantuan jin dan setan. Pelet dan sihir adalah sihir dan kutukan para dewa.
Adapun doa untuk memohon untuk menghindari dan menghalangi ilmu sihir:
Audzu bi kalimaatillahit taammati min kulli syaithonin wa haammatin wa min kulli ‘ainin laammatin.
Artinya: Saya mencari perlindungan dalam kalimat Allah yang sempurna dari cobaan setan dan binatang beracun, dan dari pengaruh ain jahat hingga jasa pelet.