Jenis-jenis Jimat Rajah Menurut Ahli Ilmu Hikmah

Rajah adalah benda yang dibuat oleh ahli Ilmu Hikmah yang diberikan karunia, biasanya Rajah tersebut dijiwai dengan kekuatan gaib.  Dalam Islam, Rajah merupakan perbuatan musyrik dan dilarang oleh agama.

Sederhananya, Rajah adalah sekumpulan huruf atau tulisan yang membentuk suatu gambar tertentu yang dapat dianggap sebagai jimat. Rajah ini biasanya ditulis di atas kertas atau benda lainnya. Rajah biasanya digambar oleh para ahli ilmu hikmah dalam bentuk huruf arab, angka, gambar, huruf, atau simbol tertentu yang hanya diketahui oleh pembuatnya.

Dalam Islam, istilah Rajah dikenal sebagai jimat yang berbentuk huruf Arab, angka, gambar, karakter tertentu, atau simbol tertentu yang hanya diketahui melalui penciptaannya.  Raja sendiri disebut jimat.  Jimat ini biasanya dikalungkan di leher, di simpan di dompet,tas dan lainnya.

Terkadang rajah dikalungkan di leher anak-anak sebagai obat penyakit ain (penyakit akibat rasa iri orang lain terhadapnya), tapi terkadang juga diberikan kepada orang dewasa, termasuk wanita, terkadang juga ditato.

Sumber : freepik.com

Kegunaan Rajah Menurut Ahli Ilmu Hikmah

Secara umum, Rajah cenderung digunakan untuk mengobati orang yang mengalami serangan magis seperti santet, sihir, ilmu hitam, teluh dan lainnya.  Di sisi lain, ada juga Rajah yang digunakan sebagai pelindung dari gangguan jin, serta menghalau makhluk halus. Rajah juga seringkali berbentuk jimat yang wajib dibawa penggunanya, kecuali di tempat terlarang tertentu.

Jenis-jenis Rajah Menurut Ahli Ilmu Hikmah

Berikut jenis-jenis tato yang perlu Anda ketahui:

   1. Rajah yang diambil dari Al-Qur’an.

Rajah jenis ini diambil dari ayat Al-Qur’an, asma, atau sifat Allah, kemudian mengalungkannya di leher, dan mencari kesembuhan melalui para ahli ilmu hikmah  Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum penggunaan Rajah jenis ini, karena Rajah dianggap sesuatu yang musyrik dan bertentangan dengan ajaran islam, berdasarkan pada tiga hal:

  • Larangan yang diberikan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahkan tidak adanya dalil yang mengkhususkan penggunaan Rajah.
  • Sebagai tindakan preventif (saddu adz-dzari’ah), mengingat pemakaian jimat dilakukan dengan cara dikalungkannya sesuatu yang tidak dibolehkan.
  • Apalagi saat pengguna Rajah mengalungkan sesuatu yang berasal dari ayat Al-Qur’an, membuat siapa pun yang memakainya seperti melakukan penghinaan, karena Anda membawanya kemana bahkan saat buang hajat, istinja’ atau pun lainnya.

Jika Anda menggantungkan Rajah yang berisikan ayat Al-Qur’an, Asmaul Husna ataupun sifat Allah dengan tujuan sebagai hiasan agar bisa dibaca oleh siapa pun yang melihatnya tidak akan jadi masalah. Bisa digantung pada dinding rumah, pintu, hingga di kendaraan, maka akan diperbolehkan.

   2. Rajah yang dikutip dari sesuatu selain Al-Quran.

Rajah jenis ini, biasanya akan menempatkan suatu jimat atau azimat pada leher atau tempat lain dengan keyakinan bahwa jimat atau azimat tersebut dapat membawa manfaat atau mencegah bahaya.

Bentuk-bentuk jenis jimat ini di antaranya tulang, benang, kantong berjahit, rumah kerang, batu akik, mantra-mantra jawa. Terkadang rajah menggunakan ayat-ayat Al-Qur’an dengan kalimat yang telah dibolak-balik dan membuat tidak jelas maknanya, serta bentuk lainnya yang fungsinya serupa. Rajah jenis ini diharamkan dan dianggap syirik karena menggantungkan sesuatu selain kepada Allah.

Walaupun memang sebagian hadis melarang bahkan menyebutkan rajah sebagai tindakan musyrik. Tapi ada beberapa ulama yang tidak melarang benda-benda bertuliskan arab atau Rajah.

Karena menyimpan tulisan kalimat thayyibah serta mengalungkannya merupakan hal yang diperbolehkan karena dianggap sebagai doa yang dimohonkan kepada Allah.

Tapi perlu diingat, Anda jangan sampai meyakini rajah atau jimat ini mempunyai kekuatan, namun meyakini jika sesuatu yang berisikan kalimat thayyibah merupakan ikhtiar doa dan tetap bertawakal kepada Allah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *